Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beda Rutan dan Lapas Serta Persamaannya

Druwo- Mungkin di antara kita masih bingung dengan istilah Rumah Tahanan (Rutan) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas atau LP). Mungkin tabel di bawah ini akan sedikit membantu mengenai perbedaan atau persamaan antara keduanya.

Rumah Tahanan biasa disingkat dengan Rutan sedangkan Lembaga Pemasyarakatan biasa disingkat dengan LP atau Lapas. Meskipun pada prinsip dasarnya rutan dan lapas adalah sama fungsinya, namun ada sedikit perbedaan yang mungkin belum kita ketahui. Berikut tabel perbedaan dan persamaan Rutan dan LP:

Perbedaan
Persamaan
Rutan
Lapas
Tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/ terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lapas dapat beralih fungsi menjadi Rutan, dan begitu pula sebaliknya.



Yang menghuni Rutan adalah tersangka atau terdakwa
Yang menghuni Lapas adalah narapidana/terpidana
Waktu/lamanya penahanan adalah selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
Waktu/lamanya pembinaan adalah selama proses hukuman/menjalani sanksi pidana
Tahanan ditahan di Rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung
Narapidana dibina di Lapas setelah dijatuhi   putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap

Tabel di atas merupakan ringkasan dari berbagai sumber di antaranya;Dasar hukum:

  1. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  2. UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  3. PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
  4. PP No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
  5. Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara.