Beda Rutan dan Lapas Serta Persamaannya
Druwo- Mungkin di antara kita masih bingung dengan istilah Rumah Tahanan (Rutan) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas atau LP). Mungkin tabel di bawah ini akan sedikit membantu mengenai perbedaan atau persamaan antara keduanya.
Rumah Tahanan biasa disingkat dengan Rutan sedangkan Lembaga Pemasyarakatan biasa disingkat dengan LP atau Lapas. Meskipun pada prinsip dasarnya rutan dan lapas adalah sama fungsinya, namun ada sedikit perbedaan yang mungkin belum kita ketahui. Berikut tabel perbedaan dan persamaan Rutan dan LP:
Perbedaan
|
Persamaan
|
|
Rutan
|
Lapas
|
|
Tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara
sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna
menghindari tersangka/ terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi
perbuatannya.
|
Tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan.
|
Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lapas dapat beralih fungsi menjadi Rutan, dan
begitu pula sebaliknya.
|
Yang menghuni Rutan adalah tersangka atau
terdakwa
|
Yang menghuni Lapas adalah narapidana/terpidana
|
|
Waktu/lamanya penahanan adalah selama proses
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
|
Waktu/lamanya pembinaan adalah selama proses hukuman/menjalani sanksi
pidana
|
|
Tahanan ditahan di Rutan selama proses
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi, dan Mahkamah Agung
|
Narapidana dibina di Lapas setelah dijatuhi putusan hakim
yang telah berkekuatan hukum tetap
|
Tabel di atas merupakan ringkasan dari berbagai sumber di antaranya;Dasar hukum:
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
- PP No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
- Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara.
Sumber: hukumonline.com