Dukun Penggandaan Uang Di Yogyakarta Ditangkap Polisi
Penipuan modus penggandaan uang terjadi di Yogyakarta
Yogyakarta- Tindak pidana dengan modus bisa menggandakan uang kini terjadi di Yogyakarta. Pelaku Im alias Kyai Erman Saefullah (51) warga Bantul diamankan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta beberapa hari yang lalu setelah mendapatkan laporan dari korbannya.
Kepada polisi, pelaku mengakui jika telah melakukan kejahatan penipuan dengan bermoduskan penggandaan uang melalui sebuah bank gaib. Pelaku yang merupakan seorang penjual barang klenik di Pasar Klitikan, Yogyakarta juga mengaku jika bisa menggandakan dua kali lipat uang milik korban dalam aksi penipuannya.
Menurut Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP M. Akbar Bantilan, S.Ik, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dan kesaksian salah seorang korbannya yakni Andri William (30) seorang seniman fotografi asal Jakarta Utara yang tinggal di Yogyakarta.
Korban semula ingin membuat pameran tunggal dengan berkolaborasi dengan Maimun (48) warga Notoprajan. Dijelaskan Andri, secara kebetulan Maimun adalah murid dari Ismail dalam hal klenik.
Untuk memperlancar aksinya, Ismail alias Kyai Erman Saefullah berakting seolah memiliki kesaktian dengan cara berbicara dengan jin yang biasa membantunya. Semua itu dilakukan di hadapan korban agar mereka percaya. Setelah terperdaya, korban yakni Maimun menyetorkan uang beberapa kali selama enam bulan untuk ditabung dalam bank gaib hingga mencapai Rp 38,5 juta selama enam bulan belakan ini.
"Modusnya tabungan gaib, tapi itu hanya tipuan saja. Pelaku tidak bisa menggandakan uang. Uang itu tidak bisa digandakan, malah uangnya digunakan pelaku untuk membeli motor, membayar hutang dan untuk kehidupan sehari-hari," terang Kasatreskrim.