Gerebek Judi di Pos Ronda, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Polresta Yogyakarta Gerebek Judi Di Pos Ronda
Yogyakarta- Belasan polisi dari Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan judi jenis kartu remi yang dilakukan di sebuah pos ronda kawasan Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta pada Senin (17/10/16) malam. Penggerebakan oleh anggota Satuan Sabhara dan Satuan Intelkam ini dilakukan setelah polisi menerima pengaduan warga terkait aktivitas judi yang sudah meresahkan itu.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Akbar Bantilan, mengatakan setelah mendapat laporan pengaduan itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah aktivitas itu terbukti kebenarannya, petugas pun langsung melakukan penggerebakan. Dalam penggerebekan itu empat orang pria tertangkap basah sedang bermain kartu remi dengan uang taruhan.
Keempat pelaku adalah Jk (43) warga Sewon, Ag (50) warga Kotagede, dan Gs (50) warga Gamping Sleman, sedangkan tersangka lain adalah Ad (48) warga Kotagede. Dari empat orang pelaku itu, tiga orang pelaku di antaranya berprofesi sebagai sopir.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan empat set kartu, dan uang sebanyak Rp 550 ribu sebagai taruhannya," jelas Kasatreskrim beberapa saat setelah penggerebekan. AKP Akbar Bantilan juga menambahkan dari salah seorang tersangka, petugas mengamankan satu lembar rekapan togel.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, keempat pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Yogyakarta guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.