Hasil Sidang Kasus Jessica, Hakim Vonis 20 Tahun Penjara
Perkembangan Kasus Pembunuhan Mirna Salihin dengan Terdakwa Jessica
Nasional- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Mirna yang meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Dari hasil sidang terakhir itu, terdakwa pembunuhan berencana dengan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara.
Berikut beberapa kalimat yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat sidang. "Menyatakan terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Kisworo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/16).
Hakim Kisworo juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan ringankan atas perbuatan Jessica tersebut. Salah satunya perbuatan yang keji dan sadis. Sedangkan yang meringankan, "Hal yang meringankan terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki dirinya," kata Hakim Kisworo.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim, pihak kuasa hukum Jessica akan mengajukan banding.