Polisi Gerebek Warung Penjual Miras di Jalan Sudirman Yogyakarta
Yogyakarta- Setelah mendapatkan laporan tentang penyakit masyarakat, petugas Polsek Gondokusuman langsung bergerak cepat. Polisi langsung menggerebek sebuah warung yang berdiri di pinggir Jalan Sudirman Yogyakarta atau di RS Bethesda pada Minggu (6/11/16) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi memeriksa warung yang disinyalir menjual minuman keras (miras). Setelah dilakukan pengeledahan diketemukan polisi berhasil menemukan lima botol miras merk Vodka dan lima botol miras merk Whisky.
Barang bukti |
Selain menyita barang bukti miras, polisi juga mengamankan pemilik yakni RA (45) warga Moyudan, Sleman. Baik penjual maupun barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Gondokusuman untuk dilakukan penyelidikan lanjutan serta proses hukum
Rencananya hari ini, kasus penjualan miras itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negerai Kota Yogyakarta untuk disidangkan. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Gondokusuman melalui Kasihumas Aiptu Aris BW pada Senin (7/11/16) pagi.
Kepada masyarakat, Polsek Gondokusuman menghimbau agar melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyakit masyarakat (pekat) khususnya miras.
"Mari sama-sama kita perangi peradaran miras untuk Kota Yogyakarta yang aman dan kondusif," imbau Kkasihumas.