Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HOAX: Besaran Denda Tilang & Hadiah 10 Juta Untuk Polisi Yang Bisa Membuktikan Suap

9/1/20 - Polri melalui Divisi Humas Polri di media sosial instagram dengan akun @divisihumaspolri memastikan terkait viralnya informasi tentang besaran denda tilang dan hadiah 10 juta / warga (pelanggar) bagi polisi yang bisa membuktikan suap.

Beredarnya pesan melalui media sosial WhatsApp yang berisi tentang biaya tilang terbaru di Indonesia dan pemberian hadiah untuk anggota kepolisian yang bisa membuktikan suap dari pengendara yang terkena tilang adalah HOAX atau TIDAK BENAR.

Fakta sebenarnya adalah tidak ada hadiah bagi anggota kepolisian yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang maupun sanksi/biaya denda tilang mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada perubahan.

Be Smart Netizen ya Sobat Polri
Saring Before Sharing

sumber: instagram.com/divisihumaspolri