Hoax: Tidak Pakai Masker di-Denda 250 Ribu
Simak penjelasannya sampai habis dari Polres Banjarbaru:
Telah beredar di grup - grup whatsapp terkait adanya Berita Bohong / HOAX yang menyebutkan diantaranya :
👉 Bahwa mulai besok akan ada razia yang melibatkan Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub.
👉 Skala kecamatan jika ketahuan tidak menggunakan masker maka akan dikenakan Denda berupa menyapu, menyanyikan lagu wajib dan denda minimal Rp. 250.000,-
.
FAKTANYA :
👉 Hingga saat Pemerintah Provinsi Kalsel maupun Pemerintah Kota Banjarbaru belum ada mengeluarkan peraturan sebagaimana yang dimaksud dalam isi pesan berantai tersebut.
👉 3 Pilar di Kota Banjarbaru hingga tingkat kecamatan ataupun kelurahan saat ini terus melakukan Patroli Pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19 dengan mengedepankan upaya - upaya persuasif berupa teguran disertai himbauan.
.
Tetap kami himbau sekalipun isi berita tersebut Bohong / Hoax namun sudah kewajiban kita untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah Covid-19 sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
.
Be Smart Netizen.
Sumber: instagram.com/polres_banjarbaru