Terungkap! Kepemilikan Senjata Api Oleh Kelompok John Kei Cs
druwo- Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus senjata api yang dimiliki oleh kelompok John Kei Cs. Hal itu disampaikan kepada publik saat Polda Metro Jaya gelar konferensi pers pada Senin (29/6) siang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, saat memimpin konferensi pers menjelaskan bahwa perkembangan kasus penangkapan kepemilikan senjata api kelompok John Kei Cs yang melakukan penyerangan di sebuah komplek perumahan Green Lake.
Sebanyak dua tersangka M dan TH yang ditahan dijerat pasal kepemilikan senjata api berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, berdasarkan saksi-saksi yang ada kedua tersangka tidak berada di tempat penyerangan, tetapi ditemukan senjata api bareta dan air soft gun.
Dan empat tersangka lainnya menyerahkan diri karena khawatir ada serangan balik dari kelompok Nus Kei terhadap dia dan keluarganya.
Tersangka pertama yang menyerahkan diri berinisial T. Dia menyerahkan diri ke Polres Depok, Jawa Barat, Tersangka kedua adalah MAN alias A yang menyerahkan diri ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Tersangka ketiga yang menyerahkan diri adalah ARK alias G. Dia menyerahkan diri ke Polres Jakarta Timur.
Terakhir, tersangka PM alias O menyerahkan diri di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. (IG/@humas.pmj)