8,5 Kg Sabu & 29 Ribu Butir Pil Koplo Dimusnahkan Polisi
druwo.com- Di hari Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat memusnahkan 8,5 kilogram narkoba dan 29 ribu ekstasi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto S.I.K mengatakan, pemusnahan ini dilakukan karena tak layak dikonsumsi dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Kami mau musnahkan karena tak layak dikonsumsi oleh manusia khususnya genari muda kita," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (1/7).
Lalu Beliau mengatakan, pemusnahan ini dilakukan bertepatan dengan HUT Bhayangkara sebagai keberhasilan Polri mengungkap kasus narkotika.
"Harapannya tak ada yang menggunakan lagi. Dimusnahkan supaya gak disalahgunakan," tambahnya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti tersebut lebih dahulu dicek keasliannya oleh personel Dokkes Polda Metro Jaya.
Hasil pemeriksaan, seluruhnya positif mengandung zat narkoba.Barang bukti sitaan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan, dan juga untuk kepentingan penyidikan terhadap kasus penyalagunaan narkotika yang tengah ditangani penyidik.Kapolres Jakpus juga berjanji bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh kasus kejahatan narkotika di Jakarta.
"Kami tidak main-main dengan kasus narkotika. Semuanya kami tindak tegas tanpa memandang siapa pelakunya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika," ujar Pak Kapolres. (IG/@humaspolresjakartapusat)