Jadwal SIM Keliling Polres Gunungkidul Juli 2020
druwo.com- Memasuki era New Normal, sejumlah pelayanan publik mulai kembali dioperasikan sesuai dengan protokol kesehatan cegah covid-19, tidak terkecuali pelayanan SIM Keliling Polres Gunungkidul yang mulai melayani perpanjangan SIM A dan SIM C melalui SIM Keliling.
Dan berikut kami sampaikan informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Gunungkidul selama bulan Juli 2020:
- Hari Kamis, tanggal 9 Juli 2020, mulai pukul 08.00 Wib, di Balai Desa Nglipar,
- Hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2020, mulai pukul 19.00 Wib, di Alun-alun Wonosari,
- Hari Selasa, tanggal 14 Juli 2020, mulai pukul 08.00 Wib, di Balai Desa Wiladeg (wil. Kec. Karangmojo),
- Hari Kamis, tanggal 16 Juli 2020, mulai pukul 08.00 Wib, di Balai Desa Karangrejek,
- Hari Sabtu, tanggal 18 Juli 2020, mulai pukul 19.00 Wib, di Alun-alun Wonosari,
- Hari Selasa, tanggal 21 Juli 2020, mulai pukul 08.00 Wib, di Balai Desa Gading (wil. Kec. Playen),
- Hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, mulai pukul 08.00 Wib, di Balai Desa Nglipar,
- Hari Sabtu, tanggal 25 Juli 2020, mulai pukul 19.00 Wib, di Alun-alun Wonosari,
- Hari Selasa, tanggal 28 Juli 2020, mulai pukul 08.00 Wib, di Balai Desa Wiladeg (wil. Kec. Karangmojo) dan
- Hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020, mulai pukul 08.00 Wib, di Balai Desa Karangrejek.
Persyaratan perpanjangan SIM sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 di antaranya adalah:
- Asli dan Fotocopy KTP.
- Asli dan Fotocopy SIM.
- Sehat Jasmani dengan surat keterangan dokter (yang ditunjuk Polri)
- Sehat Rohani dengan lulus tes psikologi (yang ditunjuk Polri)
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah:
- SIM A sebessar 80 ribu rupiah, dan
- SIM C sebesar 75 ribu rupiah.
Tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 selama pelaksanaan proses perpanjangan SIM.
sumber: IG/@tmc_satlantas_gunungkidul