Motif Dendam dan Warisan, Tim Puma Amankan Pelaku Pembunuhan di Banyuasin
Druwo- Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan terhadap korban Supriadi Bin Golian (40) di Desa Sukaraja Baru Kecamatan Banyuasin III, kejadian senin (20/07) pukul 21.30 WIB, malam.
Dalam peristiwa tersebut, petugas mendapatkan dua orang saksi mata yang melihat kejadian, Jani (40) dan Hendri (30) warga RT 04 Desa Sukaraja, menurut keduanya pukul 19.30 WIB. Petugas juga mengamankan satu bilah parang bergagang kayu warna coklat yang digunakan tersangka. Dari peristiwa tersebut Korban langsung dievakuasi ke RSUD Banyuasin.
Tersangka SN (23) sedang duduk ngobrol di jembatan air mampat yang berlokasi di RT 04 Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan kronologis kejadian, dalam obrolan ke empat orang tersebut, korban melontarkan kalimat kepada tersangka SN (23) yang membuat dia tersinggung.
"Merasa tidak senang korban melemparkan benda (yang diduga potongan besi) namun berhasil dihindari tersangka SN (23), akibat dari lemparan tersebut tersangka tersinggung dan langsung pulang kerumahnya, mengambil 1 (satu) bilah parang di dapur rumahnya,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, S.IK.
Melihat korban masih dilokasi, tersangka SN (23) kembali lagi ketempat tersebut dengan membawa parang, dan membacok korban dibagian kepala, korban langsung terjatuh ketanah, tersangka kembali membacok leher korban sebanyak tiga kali.
“Akibatnya korban meninggal di lokasi tempat kejadian. Setelah kejadian tersebut tersangka kemudian melarikan diri ke rumah Kepala Desa Sukaraja untuk meminta perlindungan karena takut dihakimi massa. Motif kejadian merupakan dendam lama (perselisihan keluarga) akibat perebutan harta warisan berupa kebun pohon cempedak,” ujar Kapolres.
Jelas Kapolres, Setelah menerima laporan dari Kades Sukaraja,Tim PUMA dan Polsek Pangkalan Balai langsung mendatangi rumah Kades Sukaraja untuk mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan. ( ig/ @polisi_banyuasin )