Polisi Tangkap Penyiksa dan Pembunuh Anjing di Denpasar
druwo.com- Atas perintah Kapolsek Kuta Selatan AKP YUSAK AGUSTINUS SOOAI, S.I.K. Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan IPTU ARIS SETIANTO, S.I.K., berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku penganiayaan hewan yang terjadi di Gg menuju rumah Depan Garase mobil Jln.Taman Giri Perum Griya Nugraha Gg Jeruk C1 no 8 Kel.Benoa, Kec.Kuta Selatan Kab.Badung.
Sebelumnya, Kelompok penyayang hewan di Bali geram atas kasus anjing dibekap karung dan dipukul pakai balok kayu hingga akhirnya mati.
Mendapat laporan kasus dengan nomor STPL/1475/VI/2020/Bali/Resta Dps/Sek.Kutsel, petugas pun langsung bergerak cepat dengan menangkap keempat pelaku, yakni Gaudensius Harman (25), Adrianus Paput (25), Konradus Ariganti (24), Martinus Karbus Budi (27) yang terjadi di perumahan Badung, Bali.
"Kejadiannya itu terjadi pada Selasa, 23 Juni 2020, sekitar pukul 18.15 wita. Kemudian, dilaporkan pada Jumat 26 Juni 2020 pukul 15.30 wita. Lokasinya di perumahan, Kuta Selatan, Badung. Jadi pelaku memukul menggunakan balok kayu dan bangkai anjing dibawa kabur setelah dimasukkan karung," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi di Denpasar, Ahad (28/6).
Ditambahkan Iptu Ketut, saat itu korban menerima telepon dari adiknya yang mengatakan anjingnya dicuri oleh orang tak dikenal dengan cara dipukul dengan kayu balok dan kemudian, diambil lalu dimasukkan kedalam karung. Kejadian itu sempat terekam dalam video oleh tetangga korban dan viral di media sosial.
Kepada polisi, para pelaku telah mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan. Di saat yang sama pelaku menunjukkan tempat membakar anjing yang dicurinya tepat di belakang kos tersebut.
Adapun barang bukti yang disita berupa karung yang digunakan untuk membungkus bangkai anjing tersebut. Kemudian kayu yang digunakan untuk memukul, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Anjing peliharaan itu berjumlah satu ekor anjing jantan peranakan lokal warna bulu coklat, berumur 10 tahun. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan.