Sindikat Pemalsu Surat Hasil Rapid Test Ditangkap Polisi
druwo – Kepolisian dari Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam pemalsuan surat hasil keterangan Rapid test untuk calon penumpang kapal.
Lima pelaku tersebut berinisial SA (41), TO (28), AM, MU dan SS di tiga tempat berbeda.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat konferensi pers pada Rabu (15/7/2020) sore mengatakan, awal mulanya pelaku MU dan SS ingin melakukan perjalanan ke daerah Jawa dan memerlukan surat hasil rapid test.
"Kemudian memesan rapid test kepada pelaku TO melalu via wattsapp yang kemudian disampaikan kepada pelaku SA pada Sabtu (11/7/2020). Dimana biaya yang ditentukan sebesar Rp 300 ribu persuratnya, setelah dibuatkan lalu keesokan harinya diserahkan kepada pemesan," beber Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, saat akan memasuki kapal dilakukan pemeriksaan terhadap surat rapid test tersebut. Namun dianggap janggal, setelah diteliti surat tersebut palsu.
"Saat itu langsung kami amankan penumpang berikut barang bukti berupa 19 lembar surat keterangan hasil rapid test yang diduga palsu tersebut," imbuhnya.
Saat ini kelima pelaku sedang diperiksa secara intensif terkait hasil rapid test palsu tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman penjara maksimal enam tahun," tandasnya.(dns/@polres_kotawaringin_barat)