Tangkap Pengedar, Polisi Amankan Ratusan Gram Kristal Sabu di Sukabumi
druwo.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk HS (42), terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di salah satu ruas jalan di Cibeureum Sukabumi, Selasa (30/06) sekira jam 13.00 Wib.
“Malam hari ini saya akan menyampaikan pengungkapan tindak pidana narkoba jenis kristal putih sabu yang terjadi wilayah hukum Polres Sukabumi Kota” ujar AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.
Lanjutnya, “Pengungkapan ini TKPnya di kelurahan Cibeureum kecamatan Cibeureum Sukabumi”.
Selain menangkap pelaku, jajaran Sat Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 245,7 gram.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa pelaku berhasil ditangkap petugas setelah sebelumnya sempat dipancing keluar untuk melakukan transaksi narkoba di salah satu ruas jalan di Cibeureum Sukabumi.
Usai ditangkap, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan berhasil menemukan 1 buah plastik krip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam saku celana bagian depan serta 1 buah plastik krip bening besar berisikan narkotika jenis sabu yang pelaku simpan didalam bungkus rokok yang disembunyikan didalam bagasi motor milik pelaku.
Selain itu, jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menemukan barang haram milik pelaku lainnya saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku di salah satu perumahan di Nyalindung Sukabumi. Dari rumah pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan gram narkotika jenis sabu lainnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan sedikitnya 984 jiwa dari bahaya narkoba. Seperti yang disampaikan AKBP Sumarni pada konferensi pers.
“Dengan asumsi 1 gram dipakai untuk 4 orang sehingga dengan diungkapnya penyalahgunaan narkoba sebanyak 245,7 gram ini telah menyelamatkan 984 jiwa”.
Hingga saat ini, pelaku dengan barang haram tersebut masih diamankan di Polres Sukabumi Kota. Pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) ,UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumna maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (IG/@polres_sukabumikota)
Lihat video di instagram: