Larangan Pamer Kemewahan dan Gaya Hidup Hedonis, Bentuk Perhatian dari Listyo Sigit keapda Anggota Polri
Jakarta - Banyak cara yang dilakukan orang tua, sahabat, juga pimpinan untuk menunjukan perhatian kepada seseorang yang dicintainya. Perhatian itu, kadang bisa dirasakan langsung oleh objek yang diberikan perhatian, tetapi ada juga yang dirasakan kemudian hari. Perhatian yang dirasakan di kemudian hari, terkadang tak bisa dinikmati saat ini atau bahkan sebaliknya membuat seseorang merasa tak nyaman untuk sementara waktu.
Perhatian yang berdampak baik di kemudian hari itulah yang diberikan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit, saat dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri pada 2019 lalu. Bagai orang tua yang menasihati anak-anaknya, seperti sahabat yang mengasihi sahabat-sahabatnya, Listyo Sigit mengeluarkan aturan larangan memamerkan barang mewah dan gaya hidup hedonis di media sosial.
Larangan itu tersurat dalam surat telegram pada (15/11/2019), berbunyi kurang lebih "Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial,"
Menurut Direktur Strategi Institute, Anthony Danar dari bunyi surat telegram tersebut, kita dapat menangkap pesan bahwa Listyo Sigit memperhatikan betul anggota-anggotanya sekaligus mungkin masukan atau lebih tepatnya perhatian yang diberikan oleh masyarakat kepada anggota Korps Bhayangkara.
“menurut saya (perhatian kepada masukan dari masyarakat dan perhatian kepada anggotanya) itu bisa dilihat dari surat telegram saat Pak Sigit menjabat Kadiv Propam, Beliau tahu ada oknum anggota yang sering pamer kemewahan dan gaya hidup hedon ya, jadi dikeluarkanlah larangan itu,” terang Danar saat dihubungi awak media, Selasa (19/1/2021).
Dari pesan itu pula, Danar meyakini ada upaya untuk menularkan gaya hidup sederhana dari Jendral Bintang Tiga Kelahiran Ambon itu. Selain itu, upaya untuk lebih meingkatkan citra dan merekatkan anggota Polri dengan masyarakat.
“perhatian yang diberikan Pak Sigit dengan menuangkan larangan itu cukup penting, mengingat salah satu tugas Polri sebagai pengayom masyarakat, untuk mengayomi masyarakat tentu tidak boleh ada kesan jarak yang jauh antara gaya hidup pengayom dengan yang diayomi, sehingga tidak memunculkan kecemburuan sosial.” pungkas Aktivis 98 itu.
Perhatian dengan mengeluarkan aturan yang dilakukan oleh Listyo Sigit mungkin membuat Sebagian anggota Polri atau pihak tidak nyaman untuk sementara waktu, tetapi dampaknya kemudian hari bisa sangat bermanfaat bagi anggota dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan pengayom masyarakat.