Polisi Ungkap Penipuan Online Modus Bukti Transfer Palsu
Druwo, Yogyakarta - Jajaran Unitreskrim Polsek Ngampilan Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dan mengamankan seorang perempuan setelah terbukti melakukan penipuan hingga belasan juta rupiah terhadap Klinik Kecantikan. Pelaku adalah ASD (21) warga Prambanan Sleman yang tercatat masih berstatus mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Yogyakarta.
Ungkap kasus disampaikan langsung oleh Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono, SH., MH. didampingi Kasubbaghumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dan Kanitreskrim Polsek Ngampilan Iptu Dwi Sulistyono, S.H. kepada sejumlah awak media di Mapolsek pada Selasa (6/4) siang.
Kapolsek menjelaskan konologi singkat kejadian, pelaku memesan produk-produk kecantikan ke sebuah Klinik Kecantikan melalui online. Namun pelaku ASD tidak melakukan pembayaran dan hanya mengirimkan bukti transfer palsu dari hasil editing.
"Pelaku mempunyai slip asli dan bukti m-banking, kemudian diedit menggunakan aplikasi cam scanner seolah telah melakukan pembayaran dengan cara mengedit tanggal, bulan, tahun, harga hingga menyerupai asli," terang Kapolsek.
Kompol Hendro menambahkan jika pelaku melakukan aksi serupa berulang kali hingga korbannya mengalami kerugian hingga 15 juta rupiah lebih.
"Mulai awal Januari 2021 sampai awal bulan Maret 2021, pelaku beraksi," ucap Kapolsek.
Setelah mendapatkan laporan, petugas dari Unitreskrim langsung meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Terlapor sangat kooperatif saat ditangkap dan mengakui semuanya, rencananya terlapor akan menjual kembali produk-prdoduk tersebut namun belum sempat laku" tambah Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berbagai produk kecantikan yang belum sempat terjual serta hand phone yang digunakan untuk mengedit bukti transfer.
Atas kejadian itu, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Ngampilan guna menjalani proses hukum.