Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Giwangan Umbulharjo Yogyakarta
Druwo, Yogyakarta - Warga masyarakat di Kampung Tegalturi Giwangan Umbulharjo sempat digemparkan dengan penemuan sesosok bayi berjenis kelamin perempuan pada, hari Jum’at Tanggal 30 April 2021 pukul sekira 19.30 Wib. Kejadian itu pun segera dilaporkan ke Polsek Umbulharjo yang langsung ditindak lanjuti dengan olah TKP dan evakuasi bayi ke rumah sakit.
Setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, petugas dari Polsek Umbulharjo kemudian mencari keberadaan pelaku yang sengaja membuang bayi. Kerja keras polisi tidak sia-sia dan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan pelaku CM (21) ibu kandung bayi yang merupakan warga Kabuaten Waropen yang saat ini kost di Tahunan Umbulharjo Yogyakarta.
Saat konferensi pers, Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo B, SH menyampaikan kronologi singkat pengungkapan kasus. Setelah sebelumnya mendapatkan petunjunk berupa tulisan Ranap, selanjutnya polisi berkoordinasi dengan Puskesmas Jetis Yogyakarta sehingga diketahui identitas ibu dari bayi tersebut.
Ia menerangkan bahwa bayi tersebut lahir pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 jam 10.00 wib sementara Ibu dan Bayinya keluar dari Puskesmas Jetis Yogyakarta dan pada hari Jum'at tanggal 30 April 2021 jam 17.00 wib.
"Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021 sekira pukul 13.00 wib di Puskesmas Jetis Yogyakarta," terang Kapolsek.
Kompol Setyo melanjutkan, modus pelaku membuang bayi tersebut dengan alasan tidak bisa merawatnya dikarenakan pelaku akan melakukan KKN yang merupakan tugas dari kampusnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76B jo pasal 77B UU RI NO.35 th 2014 ttg perubahan atas UU NO.23 thn 2002 ttg Perlindungan Anak atau pasal 305 jo psl 307 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.