Ungkap Pengeroyokan Di Gampingan Wirobrajan, Polresta Yogyakarta Amankan Sepuluh Pelaku
Druwo.com, Yogyakarta - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban Dicky (22) meninggal dunia yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 03 Juni 2021 sekira 00.30 WIB di Gampingan Wirobrajan Yogyakarta.
Ungkap kasus disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rico Sanjaya, S.H., S.I.K. didampingi Kasubbaghumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dan Kanit 1 Satreskrim Iptu Doddy Kurniawan saat konferensi pers, Selasa (8/6) siang di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta.
Kepada awak media yang hadir, Kasatreskrim menjelaskan kronologi singkat kejadian. Rabu, 3 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WIB, antara saksi T dengan pelaku SI Als
GONTENG ada permasalahan di jalan Bugisan tepatnya di depan SSMKI Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
"Selanjutnya
permasalahan tersebut akan diselesaikan antara saksi T dengan pelaku SI di kampung Gampingan, Pakuncen, Wirobrajan. Lalu saksi T menjemput dan mengajak korban menemui pelaku", terang Kasatreskrim.
Kompol Rico menambahkan, sesampainya di kampung
Gampingan sudah ditunggu pelaku SI dan kawan-kawannya sembilan orang dan tiba-tiba salah satu pelaku menganiaya korban menggunakan pisau lipat, selanjutnya korban dan saksi
berlari ke Selatan arah pasar Serangan tetapi korban dapat dikejar lalu dikeroyok oleh para pelaku dan
roboh di tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah peristiwa tersebut Tim Resmob Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh IPDA LUKAS kemudian melakukan
pencarian para pelaku. Didapat informasi tanggal 4 juni 2021 sekira pukul 22.00 wib salah satu pelaku an.
T, berada disalah satu tempat teman nya yang berada di daerah Jetis Kota Yogyakarta dan berhasil
ditangkap," tambahnya.
Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 5 Juni 2021 jam 03.30 Wib tim resmob melakukan pencarian an.
BA alias dobleh disebuah rumah daerah Patran Jl. Godean, dan tim dapat menemukan keberadaannya.
"Terhadap dua pelaku dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk proses lanjut.
Selanjutnya, dengan beredar informasi tertangkap dua pelaku oleh Resmob Satreskrim Polresta Yogyakarta
dan penyampaian informasi kepada warga sekitar TKP kemudian para pelaku keluar dari persembunyian
nya dan satu persatu menyerahkan diri ke kantor Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," lanjut Kompol Rico.
Kompol Rico melanjutkan, selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Baik dari pelaku maupun dari korban.
"Kami amankan beberapa batang bambu, beberapa buah botol minuman keras, satu buah stik yang terbuat dari besi yang telah patah, beberapa buah batu, sendal milik pelaku dan baju milik korban yang bersimbah darah," terusnya.
Sedangkan barang bukti sebilah pisau dapur serta sebilah pisau lipat dibuang oleh pelaku di sungai Winongo dan masih dalam pencarian.
Kasatreskrim kemudian menyampaikan, atas kejadian itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 (Limabelas) Tahun
Pasal 170 ayat (2) ke 3e dengan ancaman hukuman 12 (duabelas) Tahun.