Penganiayaan di Hotel Kawasan Giwangan, Polsek Umbulharjo Amankan Pelaku
Polsek Umbulharjo berhasil mengungkap kasus penganiyaan yang terjadi pada 24 Agustus lalu di sebuah hotel Jalan Imogiri Timur, Giwangan. Dari ungkap itu, petugas berhasil meringkus lelaki berinisial MI, 42, alias Penyot warga Kotagede.
Pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan membawa senjata tajam di sebuah hotel kawasan Giwangan dengan korban US, 33, perempuan warga Batang Jawa Tengah. Akibat kejadian, korban mengalami luka pada bagian kepala akibat pukulan dari pelaku karena motif sakit hati.
Kanitreskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menjelaskan kejadian, saat itu, korban bersama rekannya yang lain tiba di hotel sehabis dari kawasan XT Square. Saat korban dan rekannya tengah berbincang, pelaku datang ke kamar korban dan tiba-tiba marah serta mengamuk.
"Pelaku juga membawa senjata tajam dan berusaha melukai korban, namun korban mengelak dan malah mengenai meja di kamar tersebut," ungkap Iptu Nuri, Senin (6/9/2021).
Pelaku semakin kesal dan kembali mengayunkan senjata tajamnya, namun oleh rekan korban senjata tajam itu berhasil direbut. Pelaku lantas mengajak rekan korban untuk berduel di luar kamar hotel. Bersama korban, keduanya lantas keluar ke halaman hotel dan tak disangka, pelaku memberi bogem mentah kepada korban tepat di bagian kepala.
"Saksi tidak luka, tapi korban luka di bagian kepala karena pukulan oleh pelaku," tambah Nuri.
Area di sekitar hotel sempat ramai dan heboh karena insiden itu. Warga kemudian berdatangan dan pelaku langsung melarikan diri. Di hari yang sama, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo.
"Setelah melakukan pemeriksaan, petugas berhasil menangkap pelaku di Terminal Giwangan," kata Iptu Nuri.
Kanit Reskrim mengungkapkan, antara pelaku dan korban tidak ada hubungan khusus. Keduanya hanya teman biasa yang kerap beraktivitas di kawasan Giwangan. Adapun motif pelaku adalah sakit hati karena ucapan dan sikap korban yang dianggapnya kurang berkenan.
"Hubungannya hanya teman, pelaku marah karena tersinggung dengan sikap korban. Kan biasa mereka itu orang-orang lapangan yang biasa bersikap atau berkata kurang baik, jadi dalam bersikap atau kata-kata itu pelaku merasa tersinggung," jelasnya.
Nuri juga membantah, penganiayaan itu didasari oleh sikap korban yang enggan diajak berhubungan badan oleh pelaku.
"Bukan, bukan karena berhubungan. Pelaku juga sudah punya istri. Korban memang tinggal di hotel, saksi dan korban juga teman biasa, jadi karena ada permasalahan sebelumnya makanya saksi menemani dan ternyata pelaku mendatangi korban ke hotel," jelas dia.
Dari insiden itu polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis pedang baton berwarna putih dengan panjang 50 sentimeter dan satu buah jaket berwarna hitam motif merah yang digunakan oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangka melakukan tindak pidana penganiayaan pasal 351 dan UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
sumber: polresjogja.com