Catatan Akhir Tahun 2021: Strategi Institute Tegaskan Penegakan Hukum Tak Boleh Terkalahkan oleh Peremanisme
Jakarta - Tibalah kita di akhir Tahun 2021. Tahun yang penuh dengan ketegangan politik, dan tantangan dalam mewujudkan supremasi hukum.
Direktur Eksekutif Strategi Institute, Anthony Danar menyanpaikan Catatan Akhir Tahun 2021 menyoal penegakan hukum di tanah air, yang belakangan diganggu oleh aksi peremanisme.
"seperti yang baru kita saksikan, saat ada proses hukum yang tengah dijalankan, ada saja aksi peremanisme berkedok agama berupaya mengnhalangi proses itu," ujar Anthony kepada media ini, Jumat (31/12/2021).
Hal itu diutarakan, sebagai respon atas framing sesat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sempat ramai di media sosial (Medsos).
Diantarkannya SPDP oleh tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) kepada Habib Bahar bin Smith merupakan serangkaian proses hukum dalam dugaan kasus ujaran kebencian. Namun, menurut Anthony nampaknya ada pihak-pihak yang berupaya menganggu jalannya proses hukum.
"Ya itu kan bagian dari proses hukum (red: mengantar SPDP) kenapa harus ada kesan seolah diframing Polisi menyambangi Rumah si HBS itu, jelas ada upaya menganggu penegakan hukum," terangnya.
Anthony menegaskan, penegakan hukum di Indonesia, kerap kali diganggu oleh aksi peremanisme. Baik peremanisme dalam betuk intimdasi atau acaman di dunia nyata, maupun framing Medsos yang berupaya mengganggalkan proses penegakan hukum.
"Cukup sudah penegakan hukum diganggu peremanisme, 2022 jangan ada lagi tindakan peremanisme menganggu proses-proses penegakan hukum." pungkas Anthony.
Direktur Eksekutif Strategi Institute, Anthony Danar menyanpaikan Catatan Akhir Tahun 2021 menyoal penegakan hukum di tanah air, yang belakangan diganggu oleh aksi peremanisme.
"seperti yang baru kita saksikan, saat ada proses hukum yang tengah dijalankan, ada saja aksi peremanisme berkedok agama berupaya mengnhalangi proses itu," ujar Anthony kepada media ini, Jumat (31/12/2021).
Hal itu diutarakan, sebagai respon atas framing sesat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sempat ramai di media sosial (Medsos).
Diantarkannya SPDP oleh tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) kepada Habib Bahar bin Smith merupakan serangkaian proses hukum dalam dugaan kasus ujaran kebencian. Namun, menurut Anthony nampaknya ada pihak-pihak yang berupaya menganggu jalannya proses hukum.
"Ya itu kan bagian dari proses hukum (red: mengantar SPDP) kenapa harus ada kesan seolah diframing Polisi menyambangi Rumah si HBS itu, jelas ada upaya menganggu penegakan hukum," terangnya.
Anthony menegaskan, penegakan hukum di Indonesia, kerap kali diganggu oleh aksi peremanisme. Baik peremanisme dalam betuk intimdasi atau acaman di dunia nyata, maupun framing Medsos yang berupaya mengganggalkan proses penegakan hukum.
"Cukup sudah penegakan hukum diganggu peremanisme, 2022 jangan ada lagi tindakan peremanisme menganggu proses-proses penegakan hukum." pungkas Anthony.