Polisi Yogyakarta Ungkap Pemalsuan Merk Kapur Ajaib
Yogyakarta - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pemalsuan merk "Bagus" Kapur Ajaib.
Kasatreskrim Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Rabu (16/3) menyampaikan ungkap berawal adanya laporan dari pemilik lisensi merek dari PT. Bagus Intikarya Properti.
Dari laporan itu, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 berhasil mengamankan seorang perempuan sebagai tersangka TV (40) Grogol Sukoharjo Jateng.
"Saat diamankan, tersangka sedang melakukan pembelian bahan baku yang akan dibuat Kapur Ajaib merek Bagus palsu," terang Kasatreskrim sata konfereni pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (16/3) siang.
Usai mengamankan tersangka, Tim dari Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggeledahan di Perumahan Solo di Lenganharjo, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah yang diduga sebagai tempat produksi.
Dari lokasi penggeledahan, petugas mengamankan berbagai barang bukti di antaranya mesin pembungkus, cairan insektisida, kardus-kardus kosong dengan merek Bagus yang dipalsukan. Plastik pembungkus kapus bertuliskan merk Bagus yang dipalsukan serta barang barang lain yang terkait dalam pemalsuan mrek tersebut.
"Peran Tersangka sebagai orang yang melakukan produksi pembuatan Kapur Ajaib merek Bagus palsu dan Tersangka juga mengedarkan dengan cara menjual ke toko-toko kecil," tambah Kasatreskrim saat ditanya awak media.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 100 ayat 91), Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman lima tahun penjara dan denda dua milyar rupiah.