Pembunuhan di Pakuncen Wirobrajan Terungkap, Polresta Yogyakarta Amankan Pelaku
Yogyakarta - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penganiayaan atau pembunuhan yang terjadi di Kuncen Rt. 21, Rw. 05, Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira jam 07.00 Wib.
Akibat penganiayaan tersebut, korban BU (41) akhirnya meninggal dunia sebelum mendapatkan pertolongan medis. Dari ungkap itu, polisi mengamankan pelaku berinisial DN (44) warga Kasihan Bantul.
Saat konferensi pers, Kasatreskrim Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan, bahwa antara korban dan pelaku adalah teman sejak sekolah SMA. Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau sebelumnya korban sering mengejek, menyinggung dan melecehkan tentang hubungan pelaku dengan seorang perempuan.
"Pelaku juga merasa hubunganya dengan seorang perempuan tersebut sering diganggu oleh korban. Atas perbuatan korban tersebut pelaku sudah sering mengingatkan agar tidak dilakukan lagi, tetapi korban masih selalu mengulanginya, sehingga membuat pelaku merasa sakit hati dan dendam," lanjut Kasatreskrim.
Kemudian pada hari Selasa, tanggal 12 April 2022 sekira jam 15.00 Wib, pelaku menghubungi saksi SS melalui pesan whatsapp untuk diajak mencoret-coret rumah korban. Saksi SS menjawab agar pelaku menemui saksi di Pemakaman Kuncen keesokan harinya.
Pada hari Rabu, tanggal 13 April 2022 sekira jam 06.45 Wib, pelaku menghubungi Saksi SS melalui pesan whatsapp namun tidak direspon. Tidak mendapat respon pesan dari saksi, pelaku langsung mendatangi rumah saksi. Sesampainya pelaku di rumah saksi, ternyata korban sudah datang lebih dahulu dan duduk dikursi didalam kamar.
"Pada saat bertemu korban tersebut, pelaku langsung menendang korban beberapa kali dan korban sempat menangkis. Saksi Sigit Setiawan berusaha melerai namun kalah tenaga. Pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kanan dan menusuk beberapa kali ke bagian dada dan lengan korban. Melihat tubuh korban bagian depan berdarah, pelaku kemudian pergi," tambah Kompol Andhika.
Korban sempat di antar ke rumah sakit oleh saksi warga sekitar. Namun dalam perjalanan ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia.
Usai menerima laporan kejadian, Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Polisi kemudian mengejar pelaku yang langsung kabur setelah kejadian.
Sempat buron beberapa hari, pelaku akhirnya diamankan petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga meniyat sejumlah barang bukti di antaranya sepotong celana panjang jeans warna biru, sepotong kaos warna biru dongker, sepotong rompi warna biru, satu buah kursi bambu, dan satu unit sepeda motor Astrea Star warna hitam No.Pol: AB-4706-PH, tanpa lampu depan dan slebor.
"Pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun," tutup Kasatreskrim.