Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Boni Hargens: Semua harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan


Masyarakat diminta tidak menyudutkan Polri dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan merupakan kesalahan semua pihak. "Kasus Malang itu kesalahan semua pihak. Maka, semua pihak harus sama-sama bertanggung jawab tanpa harus saling menyalahkan. Jangan lagi ada pihak yang tendensius hanya menyudutkan Polri. Padahal Polri sendiri tidak melanggar hukum mana pun," ujar Analis Politik lulusan dari Walden University Boni Hargens, Senin (3/10/2022). Boni menilai, penggunaan gas air mata dibolehkan oleh Undang-Undang dalam situasi darurat. Yang dilarang FIFA, sambung Boni, apabila dalam kondisi umum.

"Situasi keributan di Stadion Malang itu masuk kategori situasi darurat. Jadi menyalahkan Polri sama sekali tidak bijak dan salah sasaran," tandas Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia ini.

Boni menyebut, dalam Pasal 9 dan 10 aturan FIFA diatur mengenai situasi darurat di mana polisi menggunakan senjata. "ICCPR, kovenan internasional, juga mengatur hal itu bahwa polisi boleh menggunakan senjata dalam situasi darurat," ucapnya.

Home Politik Hukum Hankam Humaniora Indeks Home Hukum Boni Hargens: Semua Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan Sucipto Selasa, 04 Oktober 2022 - 00:02 WIB Analis Politik dari Walden University Boni Hargens mengatakan, semua harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan. Foto/SINDOnews A A A JAKARTA - Masyarakat diminta tidak menyudutkan Polri dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan merupakan kesalahan semua pihak. "Kasus Malang itu kesalahan semua pihak. Maka, semua pihak harus sama-sama bertanggung jawab tanpa harus saling menyalahkan. Jangan lagi ada pihak yang tendensius hanya menyudutkan Polri. Padahal Polri sendiri tidak melanggar hukum mana pun," ujar Analis Politik lulusan dari Walden University Boni Hargens, Senin (3/10/2022). Boni menilai, penggunaan gas air mata dibolehkan oleh Undang-Undang dalam situasi darurat. Yang dilarang FIFA, sambung Boni, apabila dalam kondisi umum. Baca juga: Takziah Korban Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Kami Usut Tuntas "Situasi keributan di Stadion Malang itu masuk kategori situasi darurat. Jadi menyalahkan Polri sama sekali tidak bijak dan salah sasaran," tandas Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia ini. Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenguk Langsung Pasien Korban Kerusuhan Boni menyebut, dalam Pasal 9 dan 10 aturan FIFA diatur mengenai situasi darurat di mana polisi menggunakan senjata. "ICCPR, kovenan internasional, juga mengatur hal itu bahwa polisi boleh menggunakan senjata dalam situasi darurat," ucapnya. Seperti diketahui, 125 suporter meninggal dunia dalam tragedy di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur saat pertandingan Arema FC VS Persebaya. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengusut dugaan pelanggaran prosedur tetap (protap) penembakan gas air mata ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan. Saat ini Polri sedang mengumpulkan data di lapangan termasuk dari CCTV. Menurut Sigit, Polri telah menerjunkan tim gabungan dari Bareskrim Polri, Propam, Pusdokkes, Inafis, Puslabfor untuk melakukan langkah-langkah terkait pendalaman terhadap investigasi yang dilakukan. “Langkah-langkah saat ini sedang kami kumpulkan data-data di TKP, CCTV untuk mengetahui secara lengkap dan tentunya perkembangan akan secara jelas," ucap Sigit.