Curhat Tentang Sepeda Listrik, Ini Penjelasan Polres Ngawi
NGAWI, Diawali dengan pembacaan doa, kegiatan Jumat Curhat yang diselenggarakan oleh Polres Ngawi Polda Jatim bersama masyarakat dilaksanakan di UPT Destinasi Wisata Terpadu Alun-alun Merdeka Ngawi
Agenda Jumat Curhat yang dilaksanakan pada Kamis (9/2/2023) kali ini dipimpin Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Ngawi Wiwien P dan Kasi Administrasi Kamtib Lapas kelas IIB Ngawi Gatot.
Hadir juga para Pejabat utama Polres Ngawi, para mahasiswa, perwakilan pelajar, pekerja swasta dan pegawai Lapas Kabupaten Ngawi, dengan total kehadiran sejumlah 150 orang
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H melalui Wakapolres mendorong masyarakat Ngawi untuk menyampaikan laporan ataupun informasi terkait situasi kamtibmas agar segera ditindak lanjuti oleh Polres dan jajarannya supaya Ngawi menjadi aman dan kondusif.
"Dengan adanya Jumat Curhat, kami harapkan dapat memberikan solusi secara langsung bagi masyarakat yang bertanya, agar kamtibmas di wilayah Ngawi tetap terjaga aman dan kondusif," pesan Kompol Haryanto
Bukan hanya pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat dalam kegiatan rutin Jumat Curhat, namun juga informasi, laporan ataupun aduan adanya tindak pidana yang nantinya dicarikan solusi ataupun penyelesaian permasalahan
Jumat Curhat ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh kepolisian.
“Kami berkomitmen membuka pintu komunikasi selebar-lebarnya dengan masyarakat. Jadi, jangan ragu. Jika memang laporan atau aduannya di luar kewenangan kepolisian, kami akan sampaikan kepada pihak yang berwenang, entah itu Pemkab, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan, dan lainnya,” tutur Kompol Haryanto
Salah satu pertanyaan dari masyarakat adalah perbedaan motor listrik dan sepeda listrik, karena maraknya kendaraan tersebut di jalan raya
"Motor listrik dan sepeda listrik berbeda. Pengguna motor listrik sudah ada ketentuan dan syarat-syaratnya sama dengan motor atau kendaraan roda dua, bisa diurus seperti kendaraan roda dua yang sudah ada. Sedangkan sepeda listrik, masih seperti sepeda kayuh atau sepeda ontel, kecepatannya tidak lebih dari 20 km/jam, regulasinya masih disusun di Korlantas Mabes Polri. Sebaiknya tetap memakai helm sepeda dan mematuhi aturan lalu lintas yang ada," jelas Wakapolres Ngawi.
Aturan sepeda dan skuter listrik sudah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Syarat penggunaan sepeda dan skuter listrik sesuai pasal 4 adalah menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Pengguna sepeda dan skuter listrik juga harus mematuhi tata cara berlalu lintas, yang meliputi menggunakan secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, membawa sepeda dan skuter listrik dengan penuh konsentrasi.
"Demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan raya yang lain, sebaiknya tetap memperhatikan dan mematuhi peraturan lalu lintas, seperti yang dijelaskan tadi," pesan Wakapolres
Tentang pertanyaan adanya anak punk di persimpangan jalan supermarket Tiara, Polisi akan berkoordinasi dengan Pemkab melalui Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Ngawi
"Untuk anak-anak punk, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP juga Dinas Sosial," tutup Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto
Di akhir acara Jumat Curhat, Polres Ngawi membagikan sembako kepada pekerja swasta yang hadir.
#polresngawi
#damaiindonesia